Zakat Penghasilan
Rp. 4,345,000
TerkumpulTunaikan Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Setiap bulan kamu dapat tunaikan zakat dari penghasilanmu. Besar Nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas (harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, zakat penghasilan wajib dikeluarkan.
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Gunakan kalkulator zakat penghasilan untuk mengetahui nominal zakatmu, klik tombol di atas untuk hitung zakat penghasilan!
#OrangBaik, mari genapi perjuanganmu mencari nafkah dengan berkah melalui berzakat.
Yuk, tunaikan zakat dari penghasilanmu;
- Klik Tombol "Zakat Sekarang"
- Masukkan nominal Zakat
- Pilih metode pembayaran: GO-PAY/Dompet Kebaikan/BCA/BNI/BNI Syariah/BRI.