Langit Bogor pagi itu berawan (11/10/2025). Di tengah udara sejuk dan suasana yang teduh, saya menyaksikan sebuah momen yang menyentuh hati: Kick Off Nasional Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Wakaf dan Zakat, yang diinisiasi Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional bersama LAZ Ummul Quro Bogor.
Acara ini dihelat di Jawa Barat, acara berpusat di Aula Sekda Pemda Cibinong. sesungguhnya, gema program ini menggema jauh melampaui batas administratif. Ia bukan sekadar peluncuran program, melainkan awal dari sebuah kesadaran baru, bahwa umat Islam memiliki kekuatan ekonomi yang luar biasa , asal mau mengelolanya dengan ilmu, kejujuran, dan visi keberkahan.
Menghidupkan Kembali Ruh Ekonomi Islam
Zakat dan wakaf bukan hanya ritual sosial keagamaan, tapi sistem ekonomi yang telah dibangun Rasulullah ﷺ lebih dari 14 abad lalu. Zakat menumbuhkan empati, mengalirkan harta dari yang berlebih kepada yang kekurangan. Wakaf menumbuhkan peradaban — dari tanah, masjid, hingga sekolah dan rumah sakit yang terus memberi manfaat lintas generasi.
Sayangnya, potensi besar itu selama ini sering hanya menjadi catatan di atas kertas. Banyak umat belum memahami betul bagaimana zakat dan wakaf dapat menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar amal konsumtif. Di sinilah peran Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) menjadi penting.
Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya menjadikan KUA sebagai pusat pemberdayaan umat, bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan. KUA kini bertransformasi menjadi ruang edukasi ekonomi, pusat pelatihan usaha, bahkan titik koordinasi zakat produktif dan pengelolaan wakaf tanah yang lebih bermanfaat.
Begitu pula dengan Program Kampung Zakat, yang menumbuhkan model ekosistem sosial berbasis gotong royong. Di kampung-kampung itu, semangat Islam dihidupkan dalam bentuk nyata, masyarakat saling membantu dengan dana zakat, berbagi modal, berbagi ilmu, hingga menciptakan produk usaha bersama.
Saya menyaksikan sendiri perubahan itu di beberapa wilayah binaan. Di satu kampung di Bogor misalnya, dana zakat yang dikumpulkan KUA digunakan untuk membiayai pelatihan keterampilan menjahit dan usaha kuliner. Beberapa bulan kemudian, para ibu rumah tangga yang dulu hanya bergantung pada pendapatan suami, kini mampu menghasilkan penghasilan tambahan sendiri.
Ada pula tanah wakaf di pinggiran kota Bogor yang disulap menjadi lahan pertanian modern , hasilnya bukan hanya memberi pekerjaan, tapi juga menjadi sumber pangan lokal bagi masyarakat sekitar. Itulah wajah Islam yang sejati: menumbuhkan kemandirian, bukan ketergantungan.
Rasulullah SAW bersabda, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” Kalimat sederhana ini sesungguhnya adalah doktrin ekonomi Islam, umat harus menjadi pemberi, bukan sekadar penerima.
Dan kini, lewat program berbasis zakat dan wakaf, prinsip itu kembali hidup dalam bentuk nyata.
Kehadiran program ini juga menandakan babak baru dalam sinergi antara negara dan umat. Pemerintah hadir bukan untuk mengambil alih peran agama, melainkan memperkuat tata kelolanya agar lebih profesional dan berdampak luas.
Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan BAZNAS kini mulai mengadopsi pendekatan modern, digitalisasi pengumpulan zakat, sistem pemetaan wakaf produktif, hingga pendampingan usaha mikro berbasis dana umat. Ini langkah maju.
Zakat dan wakaf bukan hanya urusan amil atau nadzir, tapi juga soal perencanaan ekonomi daerah, pemberdayaan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, KUA dan Kampung Zakat ditempatkan sebagai simpul penggerak ekonomi mikro berbasis nilai spiritual.
Dengan cara ini, umat tidak hanya diajarkan untuk memberi, tetapi juga diberdayakan agar mampu berdiri di atas kaki sendiri.